Menikah dengan warga Negara asing
yang baru saja besyahadat di hari Ijab Qobul, tinggal dinegara yang mungkin
masjid cuma ada di ibu kotanya atau mungkin tidak sama sekali. Tentu saja bertahun – tahun tinggal
dilingkungan yang sama sekali asing bagi fitrah spiritual mereka. Berat pastinya. Satu – satunya cara untuk menambah wawasan
agama (itupun bagi yang merasa butuh), hanyalah google.
Belajar dari google seperti
‘berlatih bermain pedang dengan MUSUH’ sangat tipis antara menambah wawasan
dengan nyasar pada pemahaman yang salah, ditambah dengan tidak adanya guru
pembimbing dan teman diskusi yang bisa meluruskan. Pada akhirnya, sebagian dari mereka yang
memang cerdas dan berpendidikan merasa benar dengan apa yang mereka
pahami. Ini adalah level tersulit untuk
bisa dimasuki selain dengan diskusi super sabar. Karena orang yang merasa benar dengan
pemahaman yang salah adalah orang yang tersulit untuk ‘didekati’.
Jadi diskusi gw dengan mbak –
mbak diaspora ini, sore ini adalah tentang batasan AURAT WANITA. Berawal dari analogi permen ( orang pasti
memilih permen yang terbungkus disbanding permen terbuka yang bisa saja
dirubungi lalat). Mereka meolak keras
disetarakan dengan PERMEN terbuka. Sebenarnya
gw juga ga suka analogi wanita bethijab dengan yang tidak itu dengan
sebuah permen. Toh permen yang
terbungkus juga harganya cuma seribu perak, hehhe
Begini diskusinya :
Mbak Diaspora : Tolong diingat juga, ada banyak pengertian
tentang aurat. Dalam kalangan ulama ada
banyak perbedaan dalam hal ini. Tidak
semua ulama berpendapat seperti yang mbak bilang (gw bilang ke mbak ini Al-Ahzab
: 59). Dan mereka yang bilang kalau
aurat wanita TIDAK TERMASUK KEPALA dan RAMBUT juga berpedoman kepada Al-Quran
dan HAdist. Diantara mereka adalah ulama- ulama SUNNI terdahulu yang mungkin
juga masuk definisi Salafus salih. Imam
Abu Daud sala satu pewaris hadist termashur selain Bukhari – Muslim juga mengatakan
kalau Asma binti Abu BAkar yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak
tangan adalah hadist lemah karana sanadnya terputus. Ini baru satu contoh hadist saja mba, masih
banyak hadist dan ayat Quran lain yang menjadilandasan sebagian ulama bahwa
hijab rambut itu tidak wajib. Ini
perbedaan metodologi, banyak sekali perbedaan khilafiyah dalam Islam, yang
merupakan perbedaan metodologi seperti penentuan idulfitri.
Gw : ………….oh iya, tentang hadist
Abu Daud, dan ayat Al-Quran yang mba sebutkan tadi, boleh ga mba saya minta
referensinya, semacam surat berapa ayat keberapa, kitab apa dan no hadist
keberapa?
Teman – teman, mbak –mbak ini
terkesan cerdas dalam berpendapat. Dia
sedikit mengerti tentang pengertian hadist berdasarkan sanadnya, cukup tau nama
imam – imam besar dalam islam. Tapi
perlu sedikit tau urutan kedudukan
sumber hukum Islam (ini pendapat saya (tolong dikoreksi juka salah).
Mungkin karena jauh juga dari
tanah air, bahkan mbak ini berpendapat bahwa Ustadz Abdul Somad adalah Ustadz
Televisi, bahkan menyebutnya SELEBTAD (SELEBFIDZ).
Closingnya dari mbak ini
“can we do something? Untuk
meluruskan pemikiran orang-orang Indonesia yang berfikiran SEXIST, mengejek
perempuan berhijab yang tidak menutup kepala, menuduh wanita berpakaian terbuka
sebagai pemancing tindak perkosaan”
Mungkin kita, ibu – ibu diaspora
lain yang masih memahami arti surat Al-Ahzab ayat 51 ini secara literal, ibu –
ibu yang sedang mendampingi suami bertugas dinegara minoritas Islam diluar sana
bisa juga melakukan sesuatu untuk mereka, seperti hal nya mereka berfikir untuk
melakukan sesuatu untuk orang “Indonesia” ini.
Wallahualam bissawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar